OJK dan Polri Berhasil Pulangkan dan Tahan Mantan Direktur Investree, Diduga Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun
Jakarta, 26 September 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI serta sejumlah kementerian dan lembaga berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. AAG diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.
Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. Tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti tersangka berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Menurut OJK, praktik penghimpunan dana ilegal itu dilakukan AAG melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya aktivitas penghimpunan dana sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Namun, dalam tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024.
Upaya pemulangan dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta dukungan penuh KBRI di Qatar. Pemerintah juga mengajukan permohonan ekstradisi dan mencabut paspor tersangka.
Kini AAG resmi berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk baik di Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.
“OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas kerja sama dalam pemulangan tersangka,” tulis OJK dalam keterangannya.
Sinergi lintas kementerian/lembaga ini dinilai sebagai wujud komitmen bersama memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.