BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,255 Triliun dari Kasus Korupsi CPO


BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,255 Triliun dari Kasus Korupsi CPO

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia hari ini secara simbolis menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 (13,255 triliun rupiah) dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada industri kelapa sawit.

Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan, dan disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia.

Fokus Penindakan Korupsi "Harkat Hidup Rakyat"

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejagung fokus pada penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Secara khusus, penindakan diutamakan pada sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat, dengan menyebutkan kasus-kasus korupsi garam, gula, dan baja yang telah ditangani sebelumnya.

Detail Uang Pengganti Korporasi

Uang pengganti senilai Rp13,255 triliun ini merupakan bagian dari total kerugian perekonomian negara sebesar Rp17 triliun dalam kasus yang melibatkan grup korporasi. Korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah:

  • Wilmar Group: Dituntut membayar uang pengganti dengan total Rp11,88 triliun.

  • Permata Hijau Group: Dikenakan uang pengganti Rp1,86 miliar.

  • Musim Mas Group: Dikenakan uang pengganti Rp1,8 triliun.

Kekurangan Rp4,4 Triliun dan Penjaminan Kebun Sawit

Jaksa Agung menjelaskan terdapat selisih pembayaran sebesar Rp4,4 triliun dari total kerugian yang belum diserahkan. Selisih ini merupakan bagian yang diminta penundaannya oleh Musim Mas dan Permata Hijau. Sebagai gantinya, kedua grup korporasi tersebut harus menyerahkan kebun sawit perusahaannya sebagai tanggungan pembayaran yang tertunda tersebut.

Komitmen Keadilan Ekonomi

Jaksa Agung menyatakan bahwa keberhasilan pemulihan kerugian negara ini merupakan wujud upaya Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi. Ia menegaskan bahwa seluruh upaya ini ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Meskipun nilai total yang diserahkan adalah Rp13,255 triliun, uang tunai yang dihadirkan di lokasi penyerahan hanya sekitar Rp2,4 triliun karena keterbatasan tempat. Uang rampasan tersebut kini diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola sebagai keuangan negara.