Diduga Palsukan Stiker VIP MotoGP Mandalika 2025, Polisi Tangkap Pemilik Percetakan di Mataram


Ajang balap internasional MotoGP Indonesia 2025 di Sirkuit Mandalika kembali dicoreng oleh aksi pemalsuan. Polresta Mataram berhasil menciduk seorang pemilik usaha percetakan di wilayah Cakranegara, Mataram, yang diduga menjadi produsen stiker kendaraan VIP (Car Pass) palsu untuk ajang tersebut.

Pelaku berinisial MSU (34), seorang pria asal Jawa yang berdomisili di Lombok Tengah, diamankan oleh Tim Resmob dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram pada Senin (6/10/2025). Penangkapan ini dilakukan di lokasi usahanya di Dasan Cermen, Cakranegara, setelah polisi menerima laporan resmi dari pihak penyelenggara, Organising Committee Indonesia GP 2025 (ITDC–MGPA) pada 3 Oktober 2025.

Modus Operandi dan Kerugian Miliaran Rupiah

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Imamul Ahyar SH., membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi usahanya. Pelaku mengakui telah memproduksi puluhan stiker palsu berlabel ‘INDONESIA GP 2025’ atas pesanan,” ujar Ipda Imamul Ahyar.

Menurut keterangan pelaku, stiker palsu tersebut dipesan oleh dua orang berinisial N dan A. Masing-masing pemesan meminta dibuatkan 50 lembar stiker VIP kendaraan, dengan biaya produksi Rp50.000 per lembar. MSU kemudian mencetak sendiri seluruh stiker menggunakan peralatan di tokonya.

“Yang lebih mengejutkan, terduga mengaku sudah dua kali musim MotoGP berturut-turut membuat stiker palsu serupa, dan pemesannya masih orang yang sama,” tambah Ipda Imamul Ahyar.

Akibat aksi pemalsuan ini, pihak penyelenggara ITDC–MGPA diperkirakan mengalami kerugian fantastis, mencapai Rp1.140.000.000 (Satu Miliar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah). Kerugian ini timbul dari potensi penyalahgunaan stiker palsu untuk mengakses area eksklusif di sekitar sirkuit yang seharusnya hanya dapat dimasuki oleh pemegang tiket atau car pass resmi VIP.

Pasal Pemalsuan dan Pengembangan Kasus

Dari lokasi percetakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar stiker kendaraan VIP palsu. Saat ini, MSU sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram.

“Terduga kami jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Surat Berharga, dengan ancaman hukuman pidana,” tegas Kanit Tipidter.

Polisi memastikan akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan fasilitas resmi penyelenggara. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri dan memburu peran serta keberadaan dua orang pemesan, N dan A.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mencoba mengambil keuntungan secara ilegal dalam momen-momen besar dan berskala internasional seperti MotoGP.