Penutupan Pendakian Gunung Rinjani mulai 1 Januari 2026


Enam jalur pendakian gunung Rinjani ditutup mulai 1 Januari 2026. Penutupan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2025 tentang Tindakan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Banjir dan Tanah longsor.

Ada juga Memorandum Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: M.126/KSDAE/PJL/KSA.04/B/12/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyelenggaraan Wisata Alam Lingkup Ditjen KSDAE serta dalam rangka pemulihan ekosistem di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).