Indonesia 'Darurat RT RW'! Menteri Nusron Wahid Ungkap 554 Ribu Hektar Sawah Hilang Jadi Pabrik dan Perumahan
JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari sektor pangan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan data mencengangkan mengenai hilangnya ratusan ribu hektar lahan sawah di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Dihadapan awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/01/2026), Nusron melaporkan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2024, Indonesia telah kehilangan sekitar 554.000 hektar sawah yang kini telah berubah fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.
Kondisi "Darurat RT RW" Nusron menegaskan bahwa saat ini Indonesia berada dalam kondisi "Darurat RT RW" (Rencana Tata Ruang Wilayah). Hal ini dikarenakan perlindungan terhadap Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) masih jauh dari target minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
"Faktanya hari ini, untuk RT RW Provinsi, LP2B-nya baru mencapai 67,8%. Bahkan di tingkat kabupaten, angkanya baru 41%. Ini sudah darurat karena mengancam cita-cita besar Presiden untuk swasembada pangan," tegas Nusron Wahid.
Langkah Tegas: Sawah "Forever" Tidak Boleh Diganggu Gugat Menanggapi situasi kritis ini, Menteri ATR/BPN telah mendapatkan restu dari Presiden untuk mengambil langkah-langkah proteksi yang sangat ketat:
Status LP2B Otomatis: Bagi daerah yang belum mencantumkan target LP2B minimal 87% dalam RT RW-nya, seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) di daerah tersebut akan dianggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun sampai revisi dilakukan.
Deadline Revisi 6 Bulan: Pemerintah daerah diminta segera melakukan revisi RT RW dalam waktu maksimal enam bulan agar selaras dengan target perlindungan lahan pangan nasional.
Audit Pelanggaran: Pemerintah tengah mendeteksi potensi pelanggaran aturan tata ruang oleh perusahaan-perusahaan di berbagai wilayah, termasuk rencana audit terhadap perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai prosedur.
Ratusan Daerah Terancam Kena Tegur Nusron memaparkan bahwa saat ini baru 64 kabupaten di seluruh Indonesia yang memiliki RT RW sesuai dengan standar perlindungan sawah. Sementara itu, terdapat 409 kabupaten/kota yang harus segera melakukan revisi karena tata ruangnya dinilai masih mengancam keberadaan lahan pertanian.
Pekan depan, koordinasi besar-besaran dengan seluruh Gubernur dan Bupati akan dilakukan di Sentul untuk menyinkronkan kebijakan ini demi menjaga ketahanan pangan jangka panjang.