Pemerintah mengambil langkah tegas dalam tata kelola sumber daya alam dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai tindak lanjut atas audit investigasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026), mengumumkan bahwa pencabutan izin ini mencakup area seluas lebih dari 1,2 juta hektare. Langkah ini diputuskan setelah Presiden memimpin Rapat Terbatas (Ratas) secara daring dari London, Inggris, sehari sebelumnya.
"Berdasarkan laporan hasil investigasi, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Prasetyo Hadi.
Rincian Perusahaan yang Ditindak Prasetyo merinci, dari 28 perusahaan tersebut, 22 di antaranya memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas area mencapai 1.210.592 hektare. Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHK).
Langkah penindakan ini dipercepat menyusul bencana hidrometeorologi parah—banjir dan tanah longsor—yang melanda tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Musibah tersebut mendorong Satgas PKH mempercepat audit lingkungan di wilayah terdampak.
"Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi tersebut, Satgas PKH mempercepat proses audit," ujar Prasetyo.
Capaian Satu Tahun Satgas PKH Sejak dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah, telah melakukan penertiban masif.
Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan secara ilegal.
"Dari luasan tersebut, sebesar 900.000 hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi dalam rangka keanekaragaman hayati dunia, termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau," tambah Prasetyo.
Pemerintah menegaskan komitmennya agar seluruh kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam tunduk pada undang-undang demi kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Turut hadir dalam pengumuman tersebut jajaran tinggi Satgas PKH, antara lain Menteri Pertahanan, Kapolri, Jaksa Agung, Wakil Panglima TNI, serta Menteri ATR/BPN.
alfonkpictures.com - News and Entertainment