Tegakkan Aturan, Dirjen Minerba Bekukan 190 Izin Perusahaan Tambang yang Membandel


JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) mengambil langkah tegas dengan membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik 190 perusahaan tambang. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan regulasi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban administratif, terutama terkait jaminan reklamasi.

Dirjen Minerba, Tri Winarno, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan sejarah baru di lingkungan Minerba karena jumlahnya yang cukup masif. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut mengabaikan serangkaian sanksi administratif berupa surat peringatan pertama hingga ketiga.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, karena regulasinya memang menyatakan demikian, ya kami harus berani. Sanksi peringatan satu, dua, dan tiga sudah dilakukan. Karena tidak diindahkan, maka dilakukan pembekuan," tegas Tri Winarno.

Fokus utama dari penertiban ini adalah kewajiban jaminan reklamasi. Tri menekankan bahwa setiap kegiatan pertambangan memiliki risiko lingkungan yang tinggi, sehingga perusahaan wajib menempatkan dana jaminan agar lahan bekas tambang dapat dikembalikan fungsinya sesuai peruntukan, seperti menjadi lahan pertanian atau pemukiman.

Hingga saat ini, proses evaluasi terus berjalan. Tri menyebutkan sudah ada sekitar 35 hingga 45 perusahaan yang mulai merespons panggilan dan mencoba memperbaiki dokumen mereka. Namun, hingga kini baru sekitar 10 perusahaan yang dinyatakan benar-benar telah patuh atau comply.

Selain pembekuan izin, Ditjen Minerba juga sedang melakukan percepatan layanan melalui sistem digital bernama "Minerbawan". Sistem ini dirancang untuk mempermudah pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta meminimalkan pertemuan tatap muka antara petugas dan pelaku usaha guna menjaga integritas dan transparansi.

Pemerintah berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pertambangan di Indonesia untuk senantiasa mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.