Resmi Jadi Hakim MK, Adies Kadir Janji Tegak Lurus: Siap Mundur Jika Harus Sidangkan Kasus Golkar


Adies Kadir resmi mengemban amanah baru sebagai Hakim Konstitusi setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Dalam keterangan pers perdananya, Adies menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk sikap profesional terkait latar belakang politiknya. Penanganan Konflik Kepentingan Menanggapi pertanyaan mengenai potensi benturan kepentingan (conflict of interest), Adies menyatakan akan patuh pada aturan yang berlaku di MK. Ia menegaskan tidak akan segan untuk menarik diri dari persidangan jika perkara yang ditangani berkaitan dengan latar belakang organisasinya terdahulu. "Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut," ujar Adies. Ia secara spesifik menyebutkan kemungkinan pengambilan langkah tersebut jika terdapat kasus-kasus yang berkaitan dengan Partai Golkar. Fokus pada Tugas Konstitusional Sebagai hakim yang baru dilantik, Adies menekankan bahwa fokus utamanya adalah menjalankan mandat undang-undang dalam menjaga marwah konstitusi dan ideologi negara. "Mahkamah Konstitusi sesuai dengan undang-undang tugasnya adalah menjaga konstitusi, menafsir konstitusi, dan menjaga ideologi negara," tuturnya. Ia berkomitmen untuk melaksanakan tugas tersebut dengan menjaga segala aspek hukum yang berlaku di Indonesia. Klarifikasi Mengenai Proses Legislasi Dalam kesempatan yang sama, Adies juga memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam sejumlah pembahasan undang-undang saat masih menjabat di DPR, seperti UU Pemilu dan UU TNI. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pembahasan regulasi-regulasi tersebut karena perbedaan penugasan komisi. UU Pemilu: Adies menyatakan tidak pernah berada di Komisi II maupun Badan Legislasi (Baleg) selama lima tahun terakhir, sehingga tidak mengetahui proses pengambilan keputusannya. UU TNI: Ia juga menegaskan bahwa pembahasan UU TNI berada di ranah Komisi I dan Baleg, sementara dirinya tidak bertugas di komisi tersebut. Terkait proses pemilihannya sebagai Hakim MK, Adies menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR, mengingat dirinya hanya mengikuti proses fit and proper test yang telah diparipurnakan oleh lembaga legislatif tersebut. alfonkpictures.com - News and Entertainment