Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram membeberkan sejumlah fakta krusial dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (Vira). Keterangan tersebut diperoleh usai pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/3/2026).
Jaksa Sulviany, S.H., M.H., menyatakan bahwa keterangan orang tua korban memperkuat dakwaan yang telah disusun oleh tim JPU. Salah satu poin penting yang disoroti adalah mengenai barang berharga milik korban yang masih utuh di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari keterangan orang tua korban, pada saat berangkat, korban ini menggunakan anting emas. Namun ternyata setelah kejadian, yang hilang itu hanya handphone saja. Untuk anting emas dan barang berharga lainnya itu masih ada," ujar Sulviany usai persidangan.
Selain persoalan barang berharga, JPU juga menepis narasi atau framing yang berkembang mengenai kondisi kesehatan terdakwa Radiet Ardiansyah saat peristiwa terjadi. Jaksa Agung Kuntowicaksono, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dalam kondisi sehat dan mampu merespons dengan baik.
"Fakta yang kita lihat di persidangan, terdakwa memang masih bisa merespons, bahkan bisa berdiri sendiri. Kondisinya memang tidak separah seperti yang ter-framing sekarang," tegas Agung Kuntowicaksono. Ia juga menambahkan bahwa terdakwa diketahui bisa berdiri sendiri saat hendak dibawa ke puskesmas.
Terkait kelanjutan persidangan, tim JPU berencana menghadirkan lebih banyak saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian. "Masih banyak saksi yang harus kita hadirkan. Nanti juga akan ada ahli-ahli, total ada delapan ahli," tambah Agung.
Mengenai adanya isu pemanggilan oleh DPR RI terkait penanganan kasus ini, tim JPU enggan memberikan komentar lebih jauh dan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan. Saat ini, pihak kejaksaan menegaskan akan tetap fokus pada prosedur pembuktian perkara di persidangan.
alfonkpictures.com - News and Entertainment