Prof Yusril Usul Hapus Ambang Batas 4%, Ganti Syarat Minimal 13 Kursi untuk Masuk DPR


Yusril Ihza Mahendra: Hapus Threshold Persentase, Selamatkan Suara Rakyat Lewat Fraksi Gabungan. - Pakar hukum tata negara sekaligus politisi senior, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan perombakan mendasar pada aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk Pemilu 2029. Yusril menilai angka ambang batas 4% saat ini tidak memiliki dasar rasionalitas yang kuat dan justru berpotensi menghilangkan suara rakyat. Sebagai solusi, Yusril menawarkan mekanisme baru berbasis jumlah komisi di DPR RI. Jika saat ini terdapat 13 komisi, maka satu partai politik minimal harus meraih 13 kursi untuk dapat masuk ke parlemen dan mengisi seluruh komisi yang ada. "Untuk menentukan berapa minimum kursi yang diperoleh oleh partai supaya bisa masuk ke parlemen itu tidak didasarkan pada persentase. Kita hitung berapa banyak komisi yang ada di DPR. Sekarang komisi ada 13, maka minimal satu partai harus punya 13 kursi," ujar Yusril dalam keterangannya yang diunggah melalui kanal YouTube resmi miliknya, Jumat (6/3/2026). Mekanisme Fraksi Gabungan Yusril menjelaskan bahwa partai yang meraih kursi di bawah angka 13 tidak otomatis gugur atau suaranya hangus. Ia mengusulkan pembentukan "Fraksi Gabungan" bagi partai-partai kecil untuk memenuhi syarat minimal kursi tersebut. "Yang di bawah 13 kursi itu berhak membentuk satu fraksi gabungan partai dengan minimum 13 kursi. Misalnya satu partai dapat 7 kursi, partai lain dapat 6 kursi, mereka gabung jadi 13 dan masuk ke DPR. Ini cara paling praktis agar tidak ada suara rakyat yang hilang," jelasnya. Kritik terhadap Threshold 4% Menurut Yusril, angka persentase ambang batas selama ini cenderung menjadi alat politik bagi partai-partai besar agar tetap eksis di parlemen, namun tidak terbukti secara empiris mampu menciptakan stabilitas pemerintahan. Ia mencontohkan sejarah Pemilu 1955 di mana tidak ada threshold, namun stabilitas tetap terjaga hingga munculnya konflik ideologi yang tidak berkaitan dengan jumlah partai. "Threshold itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan stabilitas pemerintahan maupun penyederhanaan partai politik. Itu tidak pernah terbukti secara filosofis maupun empiris," tegas Yusril. Penyederhanaan Partai Secara Alami Melalui mekanisme penggabungan kursi di akhir pemilu, Yusril meyakini penyederhanaan partai akan terjadi secara alami melalui kesadaran partai-partai untuk berkoalisi, bukan melalui paksaan aturan yang membuang jutaan suara sah rakyat. Ia bahkan memprediksi jika partai-partai non-parlemen bergabung, kekuatan mereka bisa melampaui partai besar seperti PDIP atau Golkar. "Bisa saja nanti partai-partai yang non-parlemen ini digabung suaranya mencapai 22%, itu akan jadi kekuatan besar dan mendorong penyederhanaan partai dengan sendirinya," pungkasnya. Usulan ini kini tengah menjadi bahan diskusi di tingkat pemerintah dan DPR RI dalam rangka merumuskan regulasi pemilu yang lebih demokratis dan adil untuk periode mendatang. alfonkpictures.com - News and Entertainment