Tim Hotman 911: Kami Cari Siapa Pembunuh Vira dan Penganiaya Radiet yang Sebenarnya


Tim Penasihat Hukum Radiet Ardiansyah, terdakwa kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (Vira), mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/3/2026). Putri Maya Rumanti, salah satu penasihat hukum terdakwa, menyoroti keterangan orang tua korban mengenai pelacakan posisi melalui titik sinyal telepon genggam (handphone). Menurut Putri, terdapat kontradiksi mengenai kondisi perangkat komunikasi tersebut di waktu kejadian. "Kami tidak terlalu puas ya, karena jujur memang banyak pertanyaan yang ingin kami gali, tapi selalu dipatahkan. Ada satu kejanggalan tadi yang saya dapati berdasarkan titik sinyal handphone," ujar Putri Maya Rumanti saat ditemui usai persidangan. Putri menjelaskan bahwa orang tua almarhumah menyebutkan handphone korban sudah mati sejak pukul 17.00 WITA. Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan bagaimana titik lokasi keberadaan korban bisa diketahui dengan presisi jika perangkat dalam keadaan nonaktif. "Sepengetahuan saya, dan saya sudah komunikasi dengan ahli IT, kalau sinyal handphone itu mati, itu tidak bisa diketahui titiknya di mana. Ini menjadi pertanyaan besar kami. Tadi saya tanyakan, dalam jenis apa orang tuanya bisa mengetahui ada titik di mana keberadaan anaknya," lanjutnya. Lebih lanjut, tim penasihat hukum juga mempertanyakan dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam peristiwa di Pantai Nipah tersebut. Putri menegaskan bahwa pihaknya ingin mencari kebenaran materiil mengenai siapa sebenarnya pelaku pembunuhan Vira dan siapa yang melakukan penganiayaan terhadap kliennya, Radiet. "Kami menegaskan lagi, kami membantu Radiet bukan karena ingin membenarkan perbuatannya kalaupun memang dia pelakunya. Tapi kami mau mencari siapa pelaku pembunuhan Vira dan penganiayaan terhadap Radiet. Apakah mungkin luka-luka pada Radiet dilakukan oleh Vira, atau ada orang lain?" tegas Putri. Senada dengan Putri, Dewi Intan yang juga merupakan tim penasihat hukum, menekankan pentingnya pembuktian melalui keterangan ahli, mengingat tidak adanya saksi mata (saksi fakta) yang melihat langsung kejadian di pantai tersebut. Ia juga menyoroti penggunaan kuku sebagai alat identifikasi yang menurutnya rentan karena lokasi kejadian berada di wilayah air laut yang mengalami pasang surut. "Jangan sampai Radiet ini menjadi korban yang dilakukan oleh dirinya sendiri. Intinya, dari fakta tadi, Radiet dan Vira memang punya kedekatan lebih dari pertemanan. Apakah mungkin orang yang sudah mengenal lama melakukan hal sekeji itu? Itu yang kami dalami," tambah tim hukum. Pihak kuasa hukum meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan Radiet sebagai pelaku sebelum seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan ahli IT dan kedokteran, dibuka secara gamblang. "Jangan sampai korban menjadi pelaku, lalu pelaku yang sebenarnya memakan korban lain di tanah Lombok ini," tutup Putri Maya Rumanti. alfonkpictures.com - News and Entertainment