Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 mengenai penerapan Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Energi di Tempat Kerja. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika global sekaligus upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan bahwa pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD dihimbau untuk menerapkan pola kerja WFH selama satu hari dalam seminggu bagi para pekerja atau buruh. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per hari ini, 1 April 2026.
Hak Pekerja Dijamin Penuh
Menaker menegaskan bahwa meskipun bekerja dari rumah, hak-hak ekonomi pekerja harus tetap terjaga sepenuhnya.
"WFH diatur oleh perusahaan dengan ketentuan upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan pekerja," ujar Menaker dalam konferensi pers di Jakarta (1/4).
Pihak kementerian juga telah menyiapkan kanal pengaduan "Lapor Menaker" jika ditemukan adanya pelanggaran, seperti penerapan kebijakan no work no pay selama masa WFH.
Sifat Himbauan dan Pengecualian Sektor
Meski menjadi gerakan nasional, Menaker menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bersifat himbauan bagi sektor swasta agar tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi. Teknis pelaksanaan, termasuk pemilihan hari, diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi sektor-sektor strategis yang membutuhkan kehadiran fisik, di antaranya:
Kesehatan dan Farmasi
Energi (BBM, Gas, Listrik)
Infrastruktur dan Pelayanan Publik (Air bersih, sampah, jalan tol)
Ritel dan Industri Produksi/Pabrik
Perhotelan, Pariwisata, dan Kuliner
Transportasi dan Logistik
Sektor Keuangan (Perbankan dan Bursa Efek)
Dukungan Pekerja dan Pengusaha
Kebijakan ini mendapat dukungan dari LKS Tripartit Nasional. Carlos, perwakilan dari unsur Serikat Pekerja, menyambut baik langkah cepat pemerintah namun memberikan catatan kritis terkait pengawasan di lapangan agar tidak terjadi penurunan produktivitas maupun pelanggaran norma kerja.
Senada dengan itu, perwakilan unsur pengusaha, Mira Sonia, menyebut SE ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dalam melakukan transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien dalam penggunaan energi.
"Momentum ini akan kita gunakan untuk cara kerja baru yang lebih bijak dalam penggunaan energi. Evaluasi akan dilakukan dalam dua bulan ke depan untuk melihat efektivitas kebijakan ini terhadap ketahanan energi nasional," tutup Menaker.