Hati-hati! Begini Modus Licin Prostitusi Mi-Chat yang Baru Diungkap Polda NTB


Polda NTB Ungkap Modus Prostitusi Mi-Chat di Operasi Pekat Rinjani 2026, 4 Tersangka Diamankan

MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui Subsatgas Prostitusi merilis hasil Operasi Kepolisian Kewilayahan bertajuk "Pekat Rinjani-2026". Dalam operasi yang berlangsung sejak 20 Februari hingga 5 Maret 2026 ini, petugas berhasil mengungkap tiga perkara prostitusi di wilayah Kota Mataram.

Modus Penyamaran di Mi-Chat Para tersangka diketahui menggunakan modus operandi yang cukup rapi dengan memanfaatkan aplikasi perpesanan Mi-chat. Tersangka berpura-pura menjadi wanita untuk memancing tamu yang ingin berhubungan badan. Setelah harga disepakati, tersangka kemudian mengarahkan tamu tersebut kepada korban yang sudah menunggu di kamar hotel yang telah ditentukan.

Status Tersangka dan Penyelesaian Perkara Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan empat orang tersangka (dua laki-laki dan dua perempuan) serta satu orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Adapun rincian penanganan perkara adalah sebagai berikut:

  • Proses Hukum (P21): Dua perkara dengan tersangka berinisial FA (24) asal Bekasi, AK (23) asal Bogor, serta R (24) asal Serang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap II) pada tanggal 20 dan 21 April 2026.

  • Restorative Justice (RJ): Satu tersangka perempuan berinisial RA (32) asal Kediri diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan ketetapan PN Mataram. Pertimbangannya, tersangka merupakan tulang punggung keluarga dengan anak berusia 10 tahun, baru pertama kali beraksi, dan tidak mencari keuntungan.

  • Mekanisme Diversi: Terhadap satu ABH berinisial SF (17) asal DKI Jakarta, dilakukan mekanisme diversi karena statusnya yang masih di bawah umur dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

Ancaman Pidana Para tersangka dijerat dengan Pasal 420 KUHP terkait perbuatan memudahkan pencabulan, Jo Pasal 421 KUHP. Ancaman pidana pokoknya adalah penjara maksimal dua tahun, yang dapat ditambah sepertiga jika perbuatan tersebut dilakukan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.

Pihak Polda NTB menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk konsistensi kepolisian dalam memberantas tindak pidana prostitusi di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat.