Pemerintah Bentuk Satgas Akselerasi Ekonomi, Bea Masuk Bahan Baku Industri Resmi Nol Persen
JAKARTA – Pemerintah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Langkah strategis ini diambil guna merespons dinamika ekonomi global dan memastikan target pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada pada jalur yang tepat.
Ketua Satgas yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. Fokus utamanya adalah melakukan akselerasi pada paket stimulus ekonomi serta memecah kebuntuan (bottlenecking) pada program-program prioritas kementerian dan lembaga.
"Satgas akan bekerja melalui lima kelompok kerja, mulai dari perumusan strategi, percepatan implementasi, hingga penegakan hukum dan monitoring anggaran," ujarnya dalam konferensi pers usai rapat perdana Satgas di Jakarta.
Insentif Pajak dan Antisipasi Dampak Konflik Global
Salah satu poin krusial yang diputuskan dalam rapat tersebut adalah intervensi kebijakan perdagangan untuk melindungi industri manufaktur dalam negeri, terutama sektor petrokimia yang terdampak konflik di Selat Hormuz.
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan bea masuk LPG sebagai bahan baku alternatif industri dari 5% menjadi 0%. Langkah ini diambil karena industri kesulitan memperoleh Nafta akibat gangguan jalur pasokan global.
"Karena kilang kita membutuhkan bahan baku plastik, maka pemerintah menurunkan bea masuk LPG agar produksi tetap berjalan. Selain itu, bahan baku plastik seperti polipropilin dan polietylin juga diberikan bea masuk 0% selama enam bulan ke depan," tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menahan laju kenaikan harga kemasan (plastic packaging) yang sempat melonjak 50 hingga 100 persen, sehingga tidak berdampak pada kenaikan harga produk makanan dan minuman di tingkat konsumen.
Reformasi Perizinan dan Kemudahan UMKM
Selain insentif fiskal, Satgas juga menginstruksikan penyederhanaan birokrasi lintas kementerian:
Kementerian Perindustrian dan Perdagangan: Diminta segera menyinkronkan daftar komoditas yang membutuhkan Pertimbangan Teknis (Pertek) melalui sistem SIINas agar prosesnya transparan.
Kementerian Pekerjaan Umum: Melakukan standarisasi biaya dan mempermudah pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dengan prioritas bagi pelaku UMKM.
Integrasi OSS: Pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital akan dipercepat untuk mendukung investasi di daerah.
Pemerintah saat ini juga tengah menjajaki kerja sama dengan tiga negara alternatif untuk memastikan pasokan Nafta nasional kembali stabil pada Mei mendatang. "Langkah cepat dan terintegrasi ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga struktur ekonomi nasional dari guncangan eksternal," pungkasnya.