Blak-blakan di DPR, Gubernur Iqbal Sebut Pengangkatan PPPK Jadi 'Wajah Suram' Masa Depan Birokrasi!


JAKARTA — Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) krusial bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta sejumlah kepala daerah di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut secara khusus membedah jalan buntu (deadlock) keuangan daerah terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta ancaman sanksi batasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.

Dalam dinamika rapat yang berlangsung hangat, para kepala daerah, termasuk Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, blak-blakan mengungkapkan kondisi "lampu merah" fiskal di wilayah masing-masing akibat kebijakan pusat.

Jeritan Daerah: Gaji PPPK Kuras APBD dan Potong Infrastruktur

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengawali interupsi dengan mengapresiasi rencana relaksasi aturan belanja pegawai 30 persen yang diatur UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Namun, ia menegaskan relaksasi administrasi saja tidak menyelesaikan masalah mendasar daerah, yaitu ketiadaan uang tunai (cash flow).

"Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji P3K sampai dengan akhir tahun. Di Maluku Utara, DAU kami cuma 960 sekian miliar rupiah, sedangkan belanja pegawai mencapai 1,1 triliun rupiah. Belanja pegawai sudah melebihi DAU," ungkap Sherly.

Sherly menambahkan, jika daerah dipaksa melakukan efisiensi mandiri demi membayar PPPK, mengorbankan pos belanja infrastruktur menjadi jalan terakhir yang pahit. Padahal, infrastruktur daerah merupakan pondasi utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Gubernur NTB Kritik "Wajah Suram" Birokrasi dan Aturan Aset Kemendagri

Kritik tajam dan masukan konkret juga datang dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Ia meminta pemerintah pusat memberikan proyeksi Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk tiga tahun ke depan agar kalkulasi anggaran daerah tidak meleset.

Gubernur Iqbal mencontohkan kasus di NTB. Begitu dilantik, dirinya langsung melakukan perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar sebelum 1 Januari 2027 belanja pegawai NTB bisa di bawah 30 persen. Namun, kalkulasi itu buyar di akhir tahun.

"Kami baru tahu ternyata ada TKD dipotong Rp1,2 triliun dan DBH kurang salur ditunda Rp600 miliar. Akhirnya, posisi kami yang tadinya sudah aman di 25 persen, akibat berkurangnya total APBD, melonjak lagi menjadi 33 persen," papar Iqbal.

Iqbal juga menyoroti komposisi aparatur di NTB, di mana jumlah PPPK dan PPPK paruh waktu sudah mencapai 1,5 kali lipat dari jumlah PNS reguler.

"Ini wajah suram masa depan birokrasi kami. Ada lebih dari 60 persen ASN kami yang tidak direkrut berdasarkan kebutuhan, tetapi karena terlanjur jadi honorer lalu kami ambil. Akan ada gap kompetensi ke depan," cetusnya.

Untuk itu, Iqbal mengusulkan dua poin regulasi baru kepada Menteri PANRB:

  1. Relaksasi Rekrutmen Berbasis Keahlian: Izinkan daerah merekrut PPPK sesuai khitahnya, yaitu tenaga profesional dengan kontrak 1–2 tahun untuk mengisi kekosongan kompetensi.

  2. Kuota Fungsional Daerah: Meminta relaksasi kuota jabatan fungsional utama yang selama ini didominasi pusat, sebagai strategi penguatan kapasitas birokrasi daerah.

Selain masalah ASN, mantan Dubes RI untuk Turki ini mengkritik aturan Kemendagri yang mewajibkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berada di bawah Badan Pemersatu dan Keuangan Daerah (BKAD). Menurutnya, BKAD berkarakter menguras anggaran (spending), bukan menghasilkan pendapatan. NTB berencana membentuk Badan Pengelola Aset terpisah demi mengkapitalisasi PAD, namun terbentur regulasi pusat.

Respons Mendagri: Minta Daerah "Pelototi" Anggaran Seremonial

Merespons keluhan tersebut, Mendagri Tito Karnavian meminta para kepala daerah tidak langsung menyerah dan meminta tambahan dana (top up) dari pusat. Berdasarkan hasil pendampingan Kemendagri, banyak daerah yang sebenarnya mampu membayar PPPK jika mau memangkas pos-pos anggaran yang tidak efisien.

"Tolong daerah-daerah, Bapak-bapak Gubernur, Bupati, Walikota, lihat betul lagi. Jangan langsung terima laporan dari Sekda atau Bappeda. Duduk, rapat, dan pelototi detail mana yang tidak efisien. Potong surat perjalanan dinas atau kegiatan seremonial yang tidak perlu," tegas Tito.

Tito mencontohkan praktik baik (best practice) di sejumlah daerah yang berhasil menghemat hingga Rp425 miliar dari efisiensi belanja operasional pegawai. Kendati demikian, Tito mengakui ada sekitar 39 daerah yang postur fiskalnya memang sangat berat—seperti Kabupaten Sigi yang belanja pegawainya menembus 60 persen—yang nantinya membutuhkan skema penambahan kuota TKD.

Terkait usulan Gubernur NTB mengenai Badan Pengelola Aset, Mendagri menyatakan sepakat. "Jakarta (DKI) sudah membuat sendiri badan aset. Kebijakan ini opsional, silakan diajukan ke kami. Jika beban kerjanya tinggi dan menguntungkan daerah, sangat bisa dibuat badan tersendiri," jawab Tito.

Solusi Hukum 30 Persen: Komisi II Desak Menkeu Terbitkan Aturan Khusus

Terkait ancaman sanksi hukum bagi daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen pada 2027, Mendagri sempat mengusulkan opsi penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri (Mendagri, Menpan RB, dan Menkeu) untuk memperpanjang masa transisi.

Namun, Ketua Komisi II DPR RI langsung memotong dan meluruskan jalur hukum yang paling tepat sesuai dengan Undang-Undang HKPD itu sendiri. Ketua Komisi II meminta sekretariat menampilkan Pasal 146 Ayat 3 UU HKPD.

"Besaran persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi."

"Jadi Pak Mendagri, kita konsisten, jangka pendeknya Pak Menkeu (Menteri Keuangan) harus menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan. Normanya jelas di pasal 146 ayat 3 itu. Jangan kita bikin peraturan tiga menteri yang melanggar norma," tegas Ketua Komisi II.

Keputusan Menteri Keuangan tersebut mendesak dikeluarkan agar daerah memiliki payung hukum yang kuat dan klaster persentase yang jelas saat menyusun draft APBD 2027, sebelum nantinya dilegalkan dalam Konsiderans UU APBN 2027.

Di akhir rapat, Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa berbagai masukan teknis dari kepala daerah terkait fleksibilitas mutasi antar-OPD dan beasiswa kontrak bagi PPPK telah diakomodasi ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang saat ini sedang dalam proses paraf koordinasi final.

Guna memecah kebuntuan anggaran yang melibatkan Kementerian Keuangan, Komisi II DPR RI menjadwalkan pertemuan lanjutan secara tertutup antara perwakilan para gubernur, pimpinan DPR, dan Menteri Keuangan dalam waktu dekat.