Presiden Prabowo Dorong Digitalisasi Layanan Hukum, Posbankum Sukses Hemat Anggaran Negara Rp1,2 Triliun
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama sejumlah jajaran menteri dan kepala lembaga tinggi negara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026. Pertemuan tersebut membahas langkah strategis percepatan digitalisasi layanan hukum serta efektivitas Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di akar rumput.
Menteri Hukum Supratman mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dalam waktu dekat akan meluncurkan sistem digitalisasi terpadu. Melalui sistem ini, seluruh proses perizinan serta layanan publik di lingkup Kementerian Hukum akan dialihkan sepenuhnya secara online guna menciptakan pelayanan yang transparan, cepat, dan efisien.
Selain pembaruan sistem digital, Supratman memaparkan capaian signifikan dari program pembentukan Posbankum yang kini telah mencakup 83.960 pos di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Dari total 16.000 aduan yang masuk ke pos-pos tersebut, sebanyak 14.000 kasus berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi di tingkat lokal.
Penyelesaian kasus ringan—seperti sengketa antartetangga maupun persoalan keluarga—ini menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Langkah preventif ini melibatkan sinergi Babinsa, Bhabinkamtibmas, paralegal, serta menempatkan kepala desa atau lurah sebagai juru damai desa.
Berkat penyelesaian di luar pengadilan tersebut, negara diperkirakan berhasil menghemat anggaran hingga Rp1,2 triliun. Sementara itu, sisa 2.000 kasus lainnya tetap difasilitasi melalui mekanisme bantuan hukum gratis oleh pemerintah.
Instruksi Bersih-Bersih dan Penanganan Overkapasitas Lapas Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga menyampaikan arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara menegaskan agar seluruh kementerian dan lembaga pemerintah secara konsisten melakukan pembenahan internal demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government).
Tidak hanya itu, Presiden Prabowo turut memberikan instruksi lintas sektoral kepada Menteri Hukum agar berkoordinasi erat dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Kepala BRIN, serta Kepala BNN. Koordinasi ini difokuskan untuk merumuskan kebijakan komprehensif terkait rehabilitasi pengguna serta pecandu narkoba, mengingat persoalan tersebut turut menjadi penyumbang utama kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) saat ini.