Postingan

Tempuh Perjalanan Panjang, Presiden Prabowo Tiba di Rusia

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Pulkovo, St. Petersburg, Federasi Rusia, pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 17.50 waktu setempat. Ketibaan Presiden Prabowo dalam rangka kunjungan kerja untuk memenuhi undangan resmi dari Presiden Federal Rusia, Vladimir Putin. Setibanya di bawah tangga pesawat, Presiden Prabowo disambut secara resmi oleh Deputi Perdana Menteri (DPM) Federasi Rusia Denis Manturov, Wakil Kepala Protokol Negara Federasi Rusia Alexander Prusov, dan Menteri Luar Negeri RI Sugiono. Suasana penyambutan berlangsung hangat dan penuh kehormatan, mencerminkan kedekatan hubungan diplomatik kedua negara. Sebagai bagian dari prosesi penyambutan resmi, Presiden Prabowo didampingi DPM Manturov kemudian melewati pasukan jajar kehormatan. Presiden Prabowo dan DPM Manturov juga berhenti sejenak untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan Federasi Rusia yang berkumandang di area penyambutan bandara. Setelah melewa...

BENDUNGAN BINTANG BANO #dronefootage

Video Aerial Sheraton Senggigi Beach Resort #dronefootage

Video Aerial Persawahan Tembakau di Jalan Bypass BIL Mandalika

ALLEA BY MELLY CHOLMIN (HMCL) - LSF 2025

ALLEA MENS BY MAILO LOMBOK - LSF 2025

SARA SHUKRY LOMBOK - LSF 2025

QV TENUN X QV MUTIARA LOMBOK - LSF 2025

BILLIARDO YOGYAKARTA - LSF 2025

NAJUA YANTI - LSF 2025

HANNIE HANANTO JAKARTA - LSF 2025

IRNA MUTIARA BANDUNG - LSF 2025

Pemerintah Kucurkan Stimulus Ekonomi

Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50%, Ini Alasannya!

Pertemuan Presiden Prabowo dan Megawati ada Wapres Gibran juga!

Selvi Gibran Rakabuming Hadiri National Day Expo 2025 di Osaka, Jepang

Gala Dinner Presiden Prabowo bersama Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Negara

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 2025

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air usai Ikuti Rangkaian KTT ke-46 ASEAN

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran

Agus alias IWAS Divonis 10 Tahun Penjara dengan Denda Rp 100 Juta